Berapa Biaya Ganti Nama pada Kartu Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)?
Kami akan membahas tentang biaya ganti nama pada STNK di Indonesia. Ganti nama pada STNK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui Samsat atau melalui layanan online. * **Melalui Samsat** Jika Anda ingin mengganti nama pada STNK melalui Samsat, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti: * KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi * STNK asli dan fotokopi * BPKB asli dan fotokopi * Kuitansi pembelian kendaraan asli dan fotokopi * Surat kuasa (jika dikuasakan) * Biaya ganti nama STNK Biaya ganti nama STNK melalui Samsat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat Anda tinggal. Sebagai contoh, di Jakarta, biaya ganti nama STNK untuk sepeda motor adalah sekitar Rp100.000, sedangkan untuk mobil sekitar Rp200.000. * **Melalui Layanan Online** Anda juga bisa mengganti nama pada STNK melalui layanan online. Layanan ini tersedia di beberapa daerah, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Untuk mengganti nama STNK melalui layanan online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang sama seperti yang disebutkan di atas, serta mengisi formulir online yang disediakan. Biaya ganti nama STNK melalui layanan online biasanya lebih murah daripada melalui Samsat. Sebagai contoh, di Jakarta, biaya ganti nama STNK untuk sepeda motor melalui layanan online adalah sekitar Rp50.000, sedangkan untuk mobil sekitar Rp100.000. **Perlu dicatat bahwa biaya ganti nama STNK dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi Samsat atau layanan online terkait untuk mendapatkan informasi terbaru tentang biaya ganti nama STNK.**